Ketentuan Penggunaan Tahun Data Pembanding TP Doc

Sumber:
Ketentuan mengenai Transfer Pricing Document atau TP Doc merujuk pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Dijelaskan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung fakta bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Untuk membuat TP Doc ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, mengidentifikasi ketersediaan perusahaan pembanding, memilih metode Transfer Pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam proses tersebut, terdapat penentuan tahun data pembanding yang digunakan untuk keperluan menyusun TP Doc.
Paragraf 3.69 dan paragraf 3.77 OECD Guidelines 2022, serta pada angka 3 Lampiran I Bab II PER-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa selain berdasarkan data pada tahun terkait pembuatan TP Doc (tahun terjadinya transaksi/single year data), penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada TP Doc dapat menggunakan data pembanding beberapa tahun (multiple year data). Penggunaan data beberapa tahun tersebut tidak hanya mencakup informasi tentang transaksi yang sebanding dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga informasi tentang perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun terjadinya transaksi.
Berikut kutipan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022:
Paragraf 3.69;
“Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak membuat dokumentasi harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran pada saat transaksi intra-grup mereka dilakukan, yaitu secara ex ante (selanjutnya disebut penetapan "penetapan harga kewajaran"), berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi tentang transaksi yang sebanding dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga informasi tentang perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun transaksi yang dikendalikan. Akibatnya, pihak independen dalam keadaan yang sebanding tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga mereka pada data historis saja.”
Paragraf 3.77
“Penggunaan “multiple year data” juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus produk dari data pembanding. Perbedaan dalam siklus bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material mempengaruhi harga atau laba sehingga tidak boleh digunakan sebagai sebanding.”
Sesuai penjelasan aturan di atas, ketentuan perpajakan dan OECD Guidelines mengizinkan penggunaan tahun data pembanding yang sama dengan tahun data terjadinya transaksi. Jadi, sebagai contoh, penggunaan data perusahaan pembanding tahun 2024 diperbolehkan untuk keperluan penyusunan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2024.