Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2025

Ketentuan Penggunaan Kantor Virtual untuk Pengukuhan PKP Berdasarkan PER 7/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Mulai berlaku pada 21 Mei 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 7/PJ/2025 menetapkan aturan baru mengenai penggunaan kantor virtual sebagai lokasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Pasal 51 PER 7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP jika memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  1. Memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha, yaitu kantor virtual tersebut.
  2. Memiliki tempat kedudukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

 

Selain itu, penyedia jasa kantor virtual juga harus memenuhi persyaratan agar kantor virtual yang disediakan dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP, yaitu:

  1. telah dikukuhkan sebagai PKP;
  2. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
  3. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

 

Pengusaha penyedia jasa kantor virtual juga wajib memiliki:

  1. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

 

Jika pengusaha memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di sana, maka pengukuhan PKP dapat dilakukan di kantor virtual dengan memenuhi tiga syarat, yaitu:

  1. Memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
  2. Memiliki kontrak, perjanjian atau dokumen antara pengusaha penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak virtual minimal satu terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan.
  3. Tidak menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi.

 

Untuk pengusaha badan yang berkedudukan di KPBPB dan ingin menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, harus memenuhi syarat berikut:

  1. Tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB selain di kantor virtual.
  2. Memiliki kontrak, perjanjian atau dokumen antara pengusaha penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak virtual minimal satu terhitung sejak pengajuan permohoanan PKP diajukan.
  3. Tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di KPBPB telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.

 

Bagi Wajib pajak yang sudah menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP namun tidak memenuhi kriteria diatas, maka Wajib Pajak harus mengajukan perubahan tempat kedudukan paling lambat 31 Desember 2025.