Ketentuan Pengenaan Pajak Minimum Global di Indonesia

Sumber:
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, pengenaan Pajak Minimum Global dikenakan kepada entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang peredaran bruto tahunan grup perusahaan multinasional paling sedikit EUR750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan Pajak Minimul Global. Dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai peredaran bruto dihitung dengan cara disetahunkan.
Grup perusahaan multinasional yang dimaksud adalah:
- kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas Entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa Entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan
- Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat Entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Sebagai contoh grup perusahaan multinasional A mempunyai omzet sebesar EUR770.000.000 pada tahun 2021. Lalu, pada tahun 2022 dan 2023, omzet grup A turun menjadi EUR710.000.000 dan EUR680.000.000. Namun, pada tahun 2024, terjadi kenaikan omzet grup A menjadi sebesar EUR800.000.000. Karena omzet grup A melebihi EUR750.000.000 dalam 2 dari 4 Tahun Pajak, yaitu pada 2021 dan 2024, maka pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen grup perusahaan multinasional A mulai Tahun Pajak 2025.