Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sumber: Freepik
Dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur, yaitu sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dengan kata lain, apabila hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan bukan kepada pihak-pihak tersebut, maka keuntungan pengalihan hartanya menjadi objek Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Keuntungan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan atau nilai perolehan, apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Selanjutnya, dijelaskan juga dalam peraturan tersebut bahwa keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua kandung dan anak kandung. Untuk badan keagamaan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Badan pendidikan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan. Lalu, badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa; dan/atau
- pelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya, koperasi merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian. Terakhri, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).