Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 August 2025

Ketentuan Pengaktifan kembali NPWP Nonaktif

Hero

Sumber: Freepik

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Identitas ini digunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, pada situasi dan kondisi tertentu, NPWP dapat dinyatakan Nonaktif atau Non Efektif. 

NPWP Nonaktif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT atau kewajiban perpajakan lainnya untuk sementara waktu. Status ini dapat ditetapkan oleh DJP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP. Karena hanya bersifat sementara, Wajib Pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP tersebut.

Pengaktifan kembali NPWP Nonaktif, dapat dilakukan melalui permohonan Wajib Pajak, yaitu apabila Wajib Pajak menyadari bahwa dirinya ingin kembali melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga harus menjalankan kembali kewajiban perpajakannya. Selain, pengaktifan kembali, NPWP Nonaktif juga dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP apabila ditemukan fakta baru bahwa Wajib Pajak tetap menjalankan kegiatan usaha meski NPWP-nya berstatus nonaktif.

Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP atau contact center, atau dapat juga dilakukan secara langsung. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajb Pajak Nonaktif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Adapun data dan/atau informasi tersebut antara lain, yang menunjukan bahwa Wajib Pajak:
a.    menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan, kecuali untuk pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan sebelum Wajib Pajak ditetapkan sebagai WP Nonaktif;
b.    melakukan pembayaran pajak, kecuali untuk pembayaran pajak sebelum Wajib Pajak ditetapkan sebagai WP Nonaktif;
c.    melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
d.    mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali WP Nonaktif;
e.    melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Perlu dipahami bahwa, pengaktifan kembali NPWP Nonaktif, berarti terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai ketentuan. Apabila tidak melakukan kewajiban tersebut dengan baik dan benar, Wajib Pajak akan dikenai sanksi admistrasi.