Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 September 2024

Ketentuan Penetapan Kantor Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang

Hero

Sumber:

Banyak perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis dengan mendirikan kantor cabang. Kantor cabang ini dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih dekat dengan pelanggan di daerah yang lebih luas. Dengan mendirikan kantor cabang, perusahaan dapat mengakses pasar baru dan memperluas jaringan serta meningkatkan kecepatan dalam pelayanannya.

Dalam kaitannya dengan sistem pemungutan PPN di Indonesia, perusahaan yang memiliki kantor cabang yang berada di wilayah KPP yang berbeda harus memungut PPN terutangnya di masing-masing kantor cabang tersebut dan oleh karenanya, kantor cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Untuk kemudahan administrasi, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang  dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan ini harus merupakan tempat di mana pengusaha di tempat-tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Untuk melakukan pemusatan PPN terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar.

Tidak semua kantor cabang dapat dijadikan tempat pemusatan PPN terutang. Kantor cabang yang berada di Tempat Penimbunan Berikat, di Kawasan Ekonomi Khusus, atau di Kawasan Bebas tidak bisa dijadikan tempat pemusatan PPN terutang. Begitu pula dengan kantor cabang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha.