Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Sumber: Freepik
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Kemudian, yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran yang berasal dari pengangkutan orang atau barang serta penyewaan kapal yang dilakukan dari:
- Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar Indonesia;
- Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan lainnya di Indonesia;
- Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan di Indonesia; dan
- Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Adapun tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2%. Pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan pelayaran dalam negeri bersifat final dengan rumus perhitungan PPh Pasal 15 yaitu 1,2% dikali peredaran bruto.
Apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka pihak yang membayar jasa sewa atau charter tersebut wajib melakukan pemotongan pajak pada saat pembayaran. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Apabila pengguna jasa ternyata bukan merupakan pemotong pajak maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang.
Pihak pemotong pajak wajib melakukan penyetoran PPh paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran berakhir. Pihak pemotong juga wajib melakukan pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.