Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 August 2025

Ketentuan Pembulatan dalam PER 11/PJ/2025

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 129 PER 11/PJ/2025, pembulatan ke dalam rupiah penuh diberlakukan atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26;
  • Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi;
  • Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

 

Ketentuan pembulatan ke dalam rupiah penuh juga berlaku untuk nilai DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam dokumen berikut:

  • Faktur Pajak;
  • Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak;
  • SPT Masa PPN.

 

Sesuai dengan Pasal 129 Ayat (3) PER 11/PJ/2025, pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika angka desimal kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah;
  • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,50, maka dibulatkan ke atas.

Contoh:

  • PPN terutang sebesar Rp1.500.000,49 dibulatkan menjadi Rp1.500.000,00
  • PPN terutang sebesar Rp1.900.000,50 dibulatkan menjadi Rp1.900.001,00

 

Untuk penghasilan bruto dalam bukti potong PPh Pasal 21/26:

  • Penghasilan bruto Rp10.500.100,49 dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00
  • Penghasilan bruto Rp10.500.100,50 dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00

 

Sementara itu, untuk pengisian SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD), pembulatan dilakukan hingga dua digit desimal. Ketentuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 Ayat (5), adalah sebagai berikut:

  • Jika angka desimal kurang dari 0,005, dibulatkan ke bawah;
  • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,005, dibulatkan ke atas.