Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 August 2023

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Hero

Sumber:

Faktur Pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Faktur Pajak itu biasa disebut dengan Faktur Pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat Faktur Pajak dengan memakai lebih dari satu kode transaksi, PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud. Faktur Pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahaan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Adapun contoh pembuatan Faktur Pajak Gabungan, sebagai berikut:

PT Z yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT X dan menerima pembayaran dari PT X selama bulan April 2022 sebagai berikut:

 

Tanggal

Uraian

Harga Jual/Pembayaran (Rp)

4

Penyerahan BKP

1.000.000

11

Penyerahan BKP

1.500.000

18

Penyerahan BKP

2.000.000

19

Penerimaan pembayaran dari PT X atas penyerahan tanggal 4 April 2022

1.000.000

25

Penyerahan BKP

2.500.000

26

Penerimaan pembayaran uang muka dari PT x untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Mei 2022

250.000

30

Penyerahan BKP

3.000.000

Dalam hal penyerahan tersebut hanya menggunakan satu kode transaksi dan PT Z memilih membuat Faktur Pajak Gabungan maka PT Z wajib membuat Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada April 2022, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10,25 juta (Rp1 juta + Rp1,5 juta + Rp2 juta + Rp2,5 juta + Rp250.000 + Rp3 juta).

​​​​​​​