Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 July 2024

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak dengan SPLN

Hero

Sumber:

Kewajiban untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Faktur Pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Apabila penerima BKP/JKP adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang Pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri, Faktur Pajak harus dilengkapi dengan NPWP. Apabila penerima BKP/JKP adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Orang Pribadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mencantumkan nomor paspor dalam Faktur Pajak. Apabila penerima BKP/JKP adalah SPLN Badan, Faktur Pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN Badan dimaksud.

Dalam aplikasi e-faktur 4.0 hanya bisa membuat Faktur Pajak dengan NPWP 000 untuk SPLN Orang Pribadi yang memang tidak wajib memiliki NPWP. Faktur Pajak dengan NPWP 000 tidak lagi bisa dibuat untuk pembeli BKP/JKP yang merupakan SPDN. Faktur Pajak 000 adalah penerbitan Faktur Pajak oleh PKP penjual kepada pembli yang tidak punya NPWP.

Apabila Faktur Pajak diisi dengan NPWP 000, kolomnya saat ini hanya paspor. Jika lawan transaksi merupakan SPDN maka tetap harus mencantumkan identitas seperti NIK atau NPWP 16 digit. Saat ini sistem e-faktur secara otomatis melakukan validasi identitas ke sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apabila NIK belum dipadankan sebagai NPWP. Dengan demikian, NIK pembeli BKP/JKP dapat dicantumkan oleh PKP dalam Faktur Pajak sepanjang NIK tersebut valid. Apabila PKP memutuskan untuk mencantumkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan nama yang dicantumkan sesuai dengan nama yang tersimpan dalam database Ditjen Dukcapil.