Ketentuan Pembetulan SPT Badan atas SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar

Sumber:
Pembetulan SPT adalah hak wajib pajak. Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan SPT, jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pelaporan pajak yang sudah dilaporkan sebelumnya. Meskipun demikian, pembetulan SPT juga dapat menjadi kewajiban wajib pajak jika kesalahan tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Jadi, secara umum, wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT, dan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pajak.
Lantas, bagaimana ketentuan pembetulan SPT Badan, khususnya atas SPT rugi atau SPT lebih bayara?
Dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP, disebutkan bahwa: “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan”. Lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, menyebutkan bahwa: “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan”. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pembetulan SPT Badan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, hanya dapat dibetulkan paling lama setelah 3 (tiga) tahun setelah saat terutangnya pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak. Sebagai contoh, untuk SPT Badan Tahun 2015 dengan status rugi atau lebih bayar, hanya dapat dilakukan pembetulan maksimal di tahun 2018.