Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak Berbeda Tahun

Sumber:
Dalam membuat faktur pajak terdapat kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Solusinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan. Setelah dibatalkan PKP perlu membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar dan sesuai dnegan ketentuan. Bagaimana kalau kesalahan tersebut baru disadari pada tahun yang berbeda?
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Jadi, tanggal faktur pajak adalah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam di aplikasi. Pencantuman tanggal faktur pajak tidak bisa dengan mekanisme backdate (tanggal mundur). Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022. Faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak. Apabila SPT Normal sudah dilaporkan, PKP bisa membuat pembetulan SPT-nya.
Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa pen