Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 November 2023

Ketentuan Pemadanan NIK-NPWP Secara Kolektif Untuk Perusahaan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Untuk mempermudah proses pemadanan NIK-NPWP wajib pajak pada DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat PENG-19/PJ/09/2023 mengatakan bahwa pemberi kerja bisa melakukan validasi atau pengecekan status pemadanan NIK-NPWP karyawannya secara kolektif. Perusahaan juga bisa mengecek kembali siapa saja karyawan yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal tersebut dapat dilakukan apabila pemberi kerja atau perusahaan memenuhi ketentuan.

Layanan pemadanan bagi wajib pajak badan dapat diberikan secara elektronik atau secara langsung. Untuk layanan secara elektronik diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu wajib pajak badan memiliki paling sedikit 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir dan memiliki paling sedikit 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Layanan secara elektronik dapat pula diberikan melalui web service bagi pihak tertentu yang memenuhi 2 kriteria, yaitu memiliki paling sedikit 1 juta NPWP untuk dilakukan pemadanan dalam sistem administrasinya serta memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada laman portalnpwp.pajak.go.id.

Untuk layanan secara langsung diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi 2 kriteria yaitu memiliki paling sedikit 1 juta NPWP untuk dilakukan pemadanan dalam sistem administrasinya dan menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung.