Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 April 2024

Ketentuan Pelaporan Natura dan/atau Kenikmatan di SPT Tahunan

Hero

Sumber:

Wajib Pajak pemberi imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK 66 Tahun 2023 memang belum mengatur format pelaporan biaya natura dan/atau kenikmatan. Surat Edaran (SE) yang mengatur mengenai daftar nominatif natura dan/atau kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan di SPT Tahunan masih dalam proses penerbitan. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat menggunakan daftar nominatif biaya promosi pada PMK Nomor 2 Tahun 2010 dan SE Dirjen Pajak Nomor 9 Tahun 2010 untuk melaporkan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.

Merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor bukti potong. Nilai imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif yaitu seluruh natura dan/atau kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Wajib Pajak tetap harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh Badan agar dapat dibiayakan karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan sudah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Tanggal: 25 April 2024