Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 January 2025

Ketentuan PBB P5L atas Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Hero

Sumber:

Objek PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi. Adapun Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, meliputi Permukaan Bumi Onshore, Permukaan Bumi Offshore dan/atau Tubuh Bumi. Sedangkan, Bangunan yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada Bumi.

Kawasan Pertambangan minyak dan/atau gas bumi meliputi:

  1. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama;
  2. areal di luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi namun merupakan suatu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi, termasuk areal yang memiliki 1 (satu) atau lebih titik koordinat yang sama atau yang terhubung dengan areal seperti sungai, parit, jalan atau jembatan.

Untuk menetapkan NJOP Bumi, objek PBB dalam sektor pertambangan minyak dan gas bumi, kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi terbagi menjadi 3 (tiga), yang terdiri dari:

  1. Permukaan Bumi Onshore, meliputi:
  1. Areal Belum Produktif, merupakan areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi.
  2. Areal Produktif, merupakan areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi.
  3. Areal Tidak Produktif, merupakan areal yang tidak dapat atau selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi.
  4. Areal Pengaman, merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
  5. Areal Emplasmen, merupakan areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.

NJOP Permukaan Bumi Onshore ditentukan dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2.

  1. Permukaan Bumi Offshore, merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi. NJOP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Tubuh Bumi, meliputi:
  3. Tubuh Bumi Ekplorasi, NJOP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  4. Tubuh Bumi Ekploitasi, NJOP ditetapkan dengan mengalikan pendapatan minyak dan/atau gas bumi dengan angka kapitalisasi.
  5. Tubuh Bumi Eksploitasi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi, NJOP ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Ekplorasi.

Pada akhirnya, NJOP Bumi sektor pertambangan minyak dan gas bumi adalah penjumlahan NJOP Permukaan Bumi Onshore, Permukaan Bumi Offshore dan Tubuh Bumi. Di sisi lain, NJOP Bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan NJOP/m2.

Untuk menentukan besarnya PBB terutang, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB dengan menggunakan NJOP PBB. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang dan diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak.

Berikut adalah rumus perhitungan PBB terutang:

PBB terutang = Tarif PBB x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

                        = 0,5% x (NJOP – NJOPTKP) x tarif NJKP*

*Tarif NJKP untuk sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2002.

Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada KPP, yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani serta dilampiri dengan dokumen pendukung isian SPOP. Adapun dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi meliputi dokumen kontrak yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Peta Wilayan Kerja Minyak dan Gas Bumi, Authorization for Expenditure (AFE) dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan IV tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, Dokumen kontrak atau perjanjian jual beli gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.