Ketentuan PBB P5L atas Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara

Sumber:
Objek PBB sektor pertambangan mineral atau batubara meliputi Bumi dan/atau Bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara. Adapun Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara meliputi Permukaan Bumi Onshore, Permukaan Bumi Offshore dan/atau Tubuh Bumi. Sedangkan, Bangunan yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi.
Kawasan Pertambangan mineral atau batubara meliputi:
- Areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara;
- areal di luar wilayah pertambangan mineral atau batubara namun merupakan suatu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara, termasuk areal yang memiliki 1 (satu) atau lebih titik koordinat yang sama atau yang terhubung dengan areal seperti sungai, jaringan pipa, konveyor, jalan atau jembatan.
Untuk menetapkan NJOP Bumi, kawasan pertambangan mineral atau batubara terbagi menjadi 3 (tiga), yang terdiri dari:
- Permukaan Bumi Onshore, meliputi:
- Areal Belum Dimanfaatkan, merupakan areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mineral atau batubara atau yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi dan/atau studi kelayakan;
- Areal Cadangan Produksi, merupakan areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batubara;
- Areal Tidak Produktif, merupakan areal yang tidak dapat diusahakan penambangan mineral atau batubara atau yang telah selesai diusahakan penambangan mineral atau batubara;
- Areal Pengaman, merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman penambangan mineral atau batubara
- Areal Emplasmen, merupakan areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.
NJOP Permukaan Bumi Onshore ditentukan dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2.
- Permukaan Bumi Offshore, merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara. NJOP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Tubuh Bumi, meliputi:
- Tubuh Bumi Ekplorasi, NJOP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Tubuh Bumi Operasi Produksi, NJOP ditetapkan dengan mengalikan pendapatan uap dan/atau listrik dengan angka kapitalisasi.
- Tubuh Bumi Operasi Produksi untuk yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi, NJOP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada akhirnya, NJOP Bumi sektor pertambangan mineral atau batubara adalah penjumlahan NJOP Permukaan Bumi Onshore, Permukaan Bumi Offshore dan Tubuh Bumi. Di sisi lain, NJOP Bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan NJOP/m2.
Untuk menentukan besarnya PBB, DJP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB dengan menggunakan NJOP PBB. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang dan diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak.
Berikut adalah rumus perhitungan PBB terutang:
PBB terutang = Tarif PBB x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
= 0,5% x (NJOP – NJOPTKP) x tarif NJKP*
*Tarif NJKP untuk sektor Pertambangan untuk Mineral atau Batubara adalah 40% (empat puluh persen) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2002.
Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada KPP, yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani serta dilampiri dengan dokumen pendukung isian SPOP. Adapun dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB sektor pertambangan mineral atau batubara meliputi dokumen izin yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Kepala Daerah atau dokumen kontrak atau perjanjian dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.