Ketentuan PBB P5L atas Sektor Perhutanan

Sumber:
Objek PBB sektor perhutanan meliputi Bumi dan/atau Bangunan yang berada di kawasan perhutanan. Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan adalah permukaan bumi. Sedangkan, Bangunan yang berada dalam kawasan perhutanan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan.
Kawasan perhutanan adalah areal yang meliputi:
- areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- areal di luar area perhutanan namun merupakan suatu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan, termasuk areal yang memiliki 1 (satu) atau lebih titik koordinat yang sama atau yang terhubung dengan areal seperti sungai, parit, jalan atau jembatan.
Untuk menetapkan NJOP Bumi, objek PBB dalam sektor perhutanan terbagi menjadi 5 (lima) areal, yang terdiri dari:
- Areal Produktif, meliputi:
- areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal blok permanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA. NJOP dihitung dengan mengalikan pendapatan bersih dengan angka kapitalisasi.
- areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perum Perhutani meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman. NJOP dihitung dengan mengalikan luas areal tanah dengan NJOP/m2 ditambah dengan Biaya Investasi Tanaman.
- Areal Belum Produktif, meliputi:
- areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal yang dapat dipanen selain blok permanen pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA.
- areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau areal IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perum Perhutani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NJOP dihitung dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2.
- Areal Tidak Produktif, meliputi:
- areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
- areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang meliputi areal yang tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah.
NJOP dihitung dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2 (ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak).
- Areal Pengaman, merupakan areal yang telah melalui proses rekayasa dan dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan meliputi areal log ponds atau log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit dan tanggul. NJOP dihitung dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2.
- Areal Emplasmen, merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya. NJOP dihitung dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2.
- Areal Perlindungan dan Konservasi, meliputi:
- areal yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai perlindungan dan konservasi, meliputi sungai, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, zona penyangga (buffer zone).
- areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest).
NJOP dihitung dengan mengalikan luas areal dengan NJOP/m2.
Pada akhirnya, NJOP Bumi sektor perhutanan adalah penjumlahan NJOP Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, Areal Emplasmen dan Areal Perlindungan dan Konservasi. NJOP Bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan NJOP/m2.
Untuk menentukan besarnya PBB terutang, DJP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB dengan menggunakan NJOP PBB. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang dan diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak.
Berikut adalah rumus perhitungan PBB terutang:
PBB terutang = Tarif PBB x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
= 0,5% x (NJOP – NJOPTKP) x tarif NJKP*
*Tarif NJKP untuk sektor Perhutanan adalah 40% (empat puluh persen) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2002.
Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada KPP, yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani serta dilampiri dengan dokumen pendukung isian SPOP. Adapun dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB sektor perhutanan meliputi dokumen izin dan penugasan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan, Rencana Kerja Usaha Tahun Pajak PBB terutang dan Rencana Kerja Tahunan beserta Peta Kerja Tahun Pajak PBB terutang atau tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.