Ketentuan PBB P5L atas Sektor Lainnya

Sumber:
Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut, objek pajak PBB diklasifikasikan menjadi objek PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara dan sektor lainnya.
Objek PBB sektor lainnya meliputi Bumi dan/atau Bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan, selain objek PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan mineral atau batubara dan pajak daerah atau retribusi daerah.
Adapun Bumi yang berada di wilayah perairan tersebut meliputi perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan. Sedangkan, Bangunan yang berada di wilayah perairan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Negara Kesaturan Republik Indonesia yang meliputi jaringan pipa, jaringan kabel atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
- Perikanan Tangkap
Usaha perikanan tangkap adalah usaha yang berbasis pada penangkapan ikan yang dilakukan di laut wilayah Indonesia yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Objek PBB atas perikanan tangkap hanya berupa bumi, yaitu perairan laut wilayah Indonesia saja, tanpa ada bangunan.
NJOP Bumi terbagi menjadi 2 (dua), meliputi:
- Ada produksi, ditentukan berdasarkan perkalian pendapatan bersih dengan angka kapitalisasi.
- Tidak ada produksi, ditentukan berdasarkan luas bumi dikali dengan NJOP/m2 yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Pembudidayaan Ikan
Pembudidayaan ikan adalah usaha yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Objek PBB atas pembudidayaan ikan hanya berupa Bumi, yaitu perairan laut Indonesia saja, tanpa ada bangunan.
NJOP Bumi terbagi menjadi 2 (dua), meliputi:
- Ada produksi, ditentukan berdasarkan perkalian pendapatan bersih dengan angka kapitalisasi.
- Tidak ada produksi, ditentukan berdasarkan luas bumi dikali dengan NJOP/m2 yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Jaringan Pipa
Jaringan pipa adalah jaringan pipa yang berada di wilayah perairan NKRI (di dasar laut/bawah permukaan laut). Objek PBB atas jaringan pipa adalah Bumi dan Bangunan. NJOP Bumi ditetapkan dengan mengalikan luas Bumi dengan NJOP/m2 yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak, sedangkan NJOP Bangunan ditentukan dengan pendekatan biaya.
- Jaringan Kabel
Jaringan kabel adalah jaringan kabel telekomunikasi bawah laut yang diletakkan di dasar laut wilayah Indonesia. Objek PBB atas jaringan kabel adalah Bumi dan Bangunan. NJOP Bumi ditentukan dengan mengalikan luas bumi dengan NJOP/m2 yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak, sedangkan NJOP Bangunan ditentukan dengan pendekatan biaya atau penilaian.
- Fasilitas Penyimpanan dan Pengolahan
Fasiltas penyimpanan dan pengolahan merupakan Bangunan terapung sebagai tempat penyimpanan atau pengolahan hasil penambangan atau minyak yang berada di laut wilayah Indonesia serta wilayah perairan tempat berdirinya bangunan sesuai dengan izin yang diberikan. Fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO) dan Floating Storage Regastification Unit (FSRU).
Objek PBB atas Fasilitas penyimpanan dan pengolahan adalah Bumi dan Bangunan. Bumi sebagai objek PBB meliputi perairan yang digunakan sesuai izin yang diberikan, sedangkan Bangunan meliputi bangunan terapung yang berada pada area izin. NJOP Bumi atau Bangunan ditentukan dengan mengalikan luas bumi atau luas bangunan dengan NJOP/m2 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk menentukan besarnya PBB terutang atas sektor lainnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB dengan menggunakan NJOP PBB. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang dan diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak.
Berikut adalah rumus perhitungan PBB terutang:
PBB terutang = Tarif PBB x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
= 0,5% x (NJOP – NJOPTKP) x tarif NJKP*
*Tarif NJKP untuk sektor Lainnya adalah 40% (empat puluh persen) dari NJOP apabila NJOP lebih dari Rp1M dan 20% (dua puluh persen) dari NJOP apabila NJOP kurang dari Rp1M, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2002.
Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada KPP, yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani serta dilampiri dengan dokumen pendukung isian SPOP. Adapun dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB sektor lainnya, meliputi dokumen izin yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan kelautan dan perikanan dan bidang perhubungan dan dokumen lain yang menjadi dasar pengisian SPOP.