Ketentuan Pajak Sewa Tanah dan Bangunan dalam Transaksi BOT

Sumber:
Menurut KMK Nomor 248/KMK.04/1995, pengertian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer/BOT) adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, di mana pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Bangun Guna Serah dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah ketika masa Bangun Guna Serah berakhir.
Huruf b angka 1.1 romawi III Surat Edaran Nomor SE-38/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan dengan Perjanjian Bangun Guna Serah (Seri PPh Umum Nomor 17) berbunyi:
“Penghasilan yang terima atau diperoleh pemegang hak atas tanah sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah dapat berupa:
- pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah dalam atau selama masa Bangun Guna Serah;
- bagian dari uang sewa bangunan;
- bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang telah diberikan oleh investor;
- penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian Bangun Guna Serah yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah.”
Pemungutan sewa tanah dan/atau bangunan dari pemilik tanah kepada pihak lain tergantung dari kesepakatan kerja sama antara pemilik tanah dan investor. Apabila perjanjian tersebut mengatur mengenai pengenaan sewa tanah dari pemilik lahan kepada investor, maka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2017 dan SE-38/PJ.4/1995, atas penghasilan sewa tanah yang diterima pemilik tanah tersebut dikenakan PPh Final 4 Ayat (2) dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah yang dipotong dan dipungut oleh investor. Namun, apabila hal tersebut tidak tecantum di dalam perjanjian maka transaksi tersebut tidak terutang PPh Final atas sewa tanah dan bangunan selama masa Bangun Guna Serah berlangsung.