Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Aset Kripto

Sumber: Google
Penyerahan Aset Kripto yang dikenakan PPN merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.
PPN atas penyerahan Aset Kripto wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh:
1. Penyelenggara PMSE yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa penyedia sarana elektronik;
2. Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang memberikan jasa verifikasi Aset Kripto.
Adapun untuk perhitungan PPN atas penyerahan Aset Kripto berupa jasa penyedia sarana elektronik adalah:
|
*Nilai Penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Sedangkan untuk perhitungan PPN atas penyerahan Aset Kripto berupa jasa verifikasi adalah:
|
**Penggantian merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
Setelah melakukan pemungutan PPN, Penyelenggara PMSE dan Penambang Aset Kripto memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Membuat Faktur Pajak atas penyerahan JKP dengan ketentuan berikut:
· Penyelenggara PMSE membuat bukti tagihan atas penyerahan jasa penyedia sarana elektronik yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
· Bagi Penambang Aset Kripto membuat Faktur Pajak dengan ketentuan Faktur Pajak dengan karakteristik konsumen akhir.
2. Menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
3. Melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran PPN terutang dalam SPT Masa PPN.
Namun, apabila atas penyerahan Aset Kripto tersebut dipersamakan dengan surat berharga maka atas penyerahan tersebut tidak dikenakan PPN berdasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) PMK 50 Tahun 2025. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan bahwa uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A Ayat (2) huruf d UU PPN.