Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 September 2023

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Sisa Hasil Usaha yang Didapat oleh Pengurus Koperasi

Hero

Sumber:

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagian laba atau sisa hasil usaha atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dikecualikan dari objek pajak.

Dalam ayat penjelasan Pasal 4 UU PPh, disebutkan untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang merupakan himpunan para anggotanya tersebut dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut antara lain orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap.

Berdasarkan penjelasan di atas, pengenaan pajak penghasilan atas bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) yang diterima atau diperoleh pengurus dari koperasi dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi. Apabila pengurus tersebut bukan merupakan anggota koperasi maka dikenakan pajak penghasilan.