Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 June 2024

Ketentuan Pajak Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP

Hero

Sumber:

Merunut histori dalam peraturan pajaknya, dulu pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1/2012). Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan salah satu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tidak lagi dibagi menjadi 2 (dua) jenis seperti yang telah disebutkan. Dalam PP 44/2022 ditegaskan bahwa pemakaian sendiri adalah pemakaian yang dilakukan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri tanpa membedakan tujuan produktif atau konsumtif.

BKP dan/atau JKP yang diserahkan dalam rangka pemakaian sendiri merupakan objek PPN. Artinya, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan untuk pemakaian sendiri wajib melakukan pemungutan PPN. Dalam menghitung PPN atas pemakaian sendiri, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah dengan menggunakan nilai lain.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan untuk pemakaian sendiri juga wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri dibuat dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan kode transaksi 04. Pajak masukan dari faktur pajak yang dibuat atas pemakaian sendiri dapat dikreditkan sepanjang DPP-nya tidak menggunakan besaran tertentu.

 

Tanggal: 14 Juni 2024