Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 February 2025

Ketentuan Pajak Minimum Global, Wajib Pajak Siapkan 3 Laporan Keuangan

Hero

Sumber: team enforcea

Apabila suatu entitas konstituen tercakup pajak minimum global, entitas dimaksud perlu menyiapkan laporan keuangan komersial, laporan keuangan fiskal, dan laporan keuangan untuk keperluan penghitungan laba/rugi GloBE. Dalam menghitung laba/rugi GloBE, entitas konstituen perlu memastikan apakah penentuan laba/rugi bersih akuntansi keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 PMK-136/2024 atau tidak.

Telah diatur dalam Pasal 19 huruf a PMK-136/2024, laba/rugi yang digunakan untuk penghitungan laba/rugi GloBE adalah laba/rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan entitas induk utama dalam Menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Apabila Pasal 19 huruf a tidak dapat dipenuhi maka Pasal 19 huruf b memungkinkan entitas konstituen untuk menggunakan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui. Penentuan laba/rugi bersih akuntansi berdasarkan Pasal 19 huruf b dapat dilakukan apabila entitas konstituen dapat memenuhi 3 kriteria, yaitu:

  1. Akun-akun keuangan entitas konstituen diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui.
  2. Informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan.
  3. Perbedaan permanen agregat lebih dari €1 juta yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Laba/rugi GloBE merupakan elemen penting dalam menentukan tarif pajak efektif dan pajak tambahan yang harus dibayar. Penyesuaian untuk memperoleh laba/rugi GloBE terdiri dari penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus sebagimana diatur dalam Pasal 20.