Ketentuan Pajak Karbon di Indonesia

Sumber:
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, pada Bab VI Pasal 13, pemerintah mengatur mengenai pajak karbon. Mungkin sebagian besar masyarakat, terutama yang tidak bersinggungan dengan bisnis atau industri yang berhubungan dengan isu karbon, tidak familiar dengan konsep pajak karbon. Isu green-economy adalah hal yang mendasari berbagai negara untuk bersama-sama mencari cara untuk menjaga lingkungan di tengah gempuran pertumbuhan dan perkembangan industri.
Beberapa negara di dunia sudah terlebih dahulu memiliki concern atas isu meningkatnya dampak dari emisi karbon penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi. Pengenaan pajak sejauh ini nampaknya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pemasukan negara dengan melihat tren penggunaan sumber daya bumi yang sejauh ini belum bisa terhindarkan atau tergantikan.
Lalu, apa pengertian pajak karbon yang tercantum dalam UU HPP?
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Pengenaannya dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Subjek pajak dari pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Untuk dasar pengenaan pajaknya sendiri adalah pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara.
Dalam Pasal 13 UU HPP juga diatur mengenai saat terutangnya pajak karbon, yaitu:
- Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
- Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
- Saat lain yang diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Selain dalam UU HPP, pemerintah juga merinci soal penerapan pajak karbon lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang disahkan sejak Desember 2022. Dalam PP tersebut diatur cara pelunasan, pemungutan, dan pelaporan pajak karbon bagi Wajib Pajak. Disiapkan juga beberapa insentif pajak karbon bagi Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lainnya, yaitu berupa pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini diharapkan perputaran bisnis dan pergerakan ekonomi tetap bisa selalu beriringan dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.