Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 October 2024

Ketentuan Pajak Hibah dari Menantu Kepada Mertua

Hero

Sumber:

PMK 90 Tahun 2020 mengatur mengenai hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Pasal 2 PMK 90 Tahun 2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Namun, ada pengecualian sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).

Dengan demikian, harta hibah yang diberikan oleh menantu kepada mertua termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan, kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PMK 90 Tahun 2020.

 

​​​​​​​