Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 August 2025

Ketentuan Pajak atas Sisa Lebih Yayasan atau Lembaga Nirlaba

Hero

Sumber: Freepik

Yayasan dan lembaga nirlaba merupakan entitas yang bergerak untuk kepentingan sosial, keagamaan pendidikan atau kemanusiaan tanpa tujuan mencari keuntungan. Meskipun bersifat nirlaba, entitas ini tidak serta-merta terbebas dari kewajiban perpajakan. Salah satu aspek penting dari entitas ini adalah sisa lebih atau surplus dari kegiatan operasional entitas tersebut. 

Sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh yayasan atau lembaga, selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut. Pada prinsipnya, sisa lebih merupakan objek pajak penghasilan. Namun, ada pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam UU PPh.
 
Merujuk pada Pasal 4 Ayat (3) huruf m UU PPh, serta dipertegas dalam PER 44/PJ/2009, sisa lebih yang diperoleh yayasan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi beberapa persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Digunakan/ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada pihak yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya;
2.    Penggunaan tersebut harus dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diperoleh;
3.    Lembaga/entitas harus menyelenggarakan pembukuan secara tertib dan transparan;
4.    Lembaga/entitas harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP atas rencana penggunaan sisa lebih tersebut bersamaan dengan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Selain itu, pengecualian objek PPh atas sisa lebih juga diberikan kepada lembaga sosial/keagamaan sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) huruf p, yang dipertegas dalam PMK 18/PMK.03/2021, dengan ketentuan yang sama yaitu, sisa lebih tersebut digunakan/ditanamkan kembali dalam bentuk sarana/perasarana sosial dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Dalam hal jumlah sisa lebih tersebut tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, sisa lebih tersebut akan diakui sebagai objek PPh pada akhir tahun setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir. Jumlah sisa lebih tersebut, wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.