Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 November 2024

Ketentuan Pajak atas Pembayaran Premi Asuransi ke Perusahaan Asuransi Luar Negeri

Hero

Sumber:

Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan premi asuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri dengan tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto. Secara rinci aturan tersebut menyebutkan beberapa besaran perkiraan penghasilan neto dimaksud, yaitu:

  1. atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
  2. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
  3. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan premi asuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri ini dilakukan oleh beberapa pihak, tergantung siapa yang membayarkan premi asuransi tersebut; tertanggung, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 ini adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.