Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 July 2025

Ketentuan Pajak atas Bunga Tabungan dan Deposito

Hero

Sumber: Freepik

Tabungan dan deposito merupakan produk simpanan yang yang dikelola oleh Wajib Pajak bank. Melalui tabungan dan deposito yang disimpan oleh nasabah pada bank, nasabah akan memperoleh bunga. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, penghasilan berupa bunga yang diperoleh dari tabungan dan deposito dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final Pasal 4 Ayat (2). 

Adapun pengenaan Pajak Penghasilan final atas bunga tabungan dan deposito tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.    Bunga dari deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, yang deposito DHE-nya ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan tarif sebagai berikut: 
    tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan;
    tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan;
    tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan;
    tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1  bulan.

2.    Bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, yang deposito DHE-nya ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
    tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
    tarif 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan;
    tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.

3.    Bunga dari tabungan dan diskonto SBI serta bunga dari deposito, dikenai tarif final sebagai berikut:
    tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap;
    tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif sesuai dengan P3B yang berlaku terhadap Wajib Pajak luar negeri. 

Pemotongan Pajak Penghasilan tidak dilakukan terhadap:
a.    bunga tabungan dan deposito serta diskonto SBI untuk jumlah tabungan dan deposito serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000.
b.    bunga dan diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c.    bunga tabungan dan deposito serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
d.    bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.