Ketentuan Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Sumber:
JAKARTA – Salah satu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam PMK 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan adalah natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 66/2023 disebutkan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, yaitu berupa tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomatif). Natura dan/atau kenikmatan tersebut dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jendral Pajak.
Yang dimaksud dengan daerah tertentu dalam peraturan ini adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum dan dari 6 (enam) jenis prasarana ekonomi dan transportasi tersebut, minimal 1 (satu) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum.
Prasarana ekonomi meliputi 8 (delapan) jenis yaitu listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa Pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat peribadatan, dan pasar. Prasarana transportasi umum meliputi 3 (tiga) jenis yiatu jalan dan/atau jembatan, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara, dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara. Apabila prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam penentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan.