Ketentuan Mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
PMK Nomor 82 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021 kemarin menjadi dasar aturan yang memperpanjang masa berlaku insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak COVID-19 hingga akhir Desember 2021. Insentif pajak tersebut berupa:
a. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;
b. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
c. Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25;
d. PP 23 Ditanggung Pemerintah;
e. PPh Final Jasa Konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ditanggung Pemerintah; dan
f. PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak atas:
a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau
b. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;
harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak.
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor juga harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Berikut adalah penjelasan kriteria wajib pajak, cara mendapatkan, kewajiban saat pemanfaatan, dan kewajiban lawan transaksi bagi masing-masing insentif pajak.
a. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Kriteria Wajib Pajak:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 82 Tahun 2021;
2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;
b. memiliki NPWP; dan
c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Cara mendapatkan:
Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui DJP Online, Berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, terdapat informasi:
a. Jika perusahaan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem aplikasi DJP online akan menyampaikan notifikasi bahwa perusahaan telah berhasil menyampaikan pemberitahuan;
b. Jika perusahaan dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem aplikasi DJP Online akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa perusahaan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Kewajiban saat pemanfaatan:
a. Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah.
Kewajiban lawan transaksi:
a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus diterima secara tunai oleh pegawai pada saat pembayaran penghasilan dari Pemberi Kerja, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
b. Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.
b. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Kriteria Wajib Pajak:
a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 82 Tahun 2021
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Cara mendapatkan:
Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor di PMK Nomor 82 Tahun 2021.
Kewajiban saat pemanfaatan:
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Kewajiban Lawan Transaksi:
-
c. Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25
Kriteria Wajib Pajak:
a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 82 Tahun 2021;
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB.
Cara mendapatkan:
Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 melalui DJP Online.
Kewajiban saat pemanfaatan:
Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Kewajiban Lawan Transaksi:
-
d. PP 23 (Pajak UMKM) Ditanggung Pemerintah
Kriteria Wajib Pajak:
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.
Cara mendapatkan dan kewajiban saat pemanfaatan:
Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak ini wajib melaporkan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya.
Kewajiban Lawan Transaksi:
Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing.
e. PPh Final Jasa Konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ditanggung Pemerintah
Kriteria Wajib Pajak:
Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Cara mendapatkan:
-
Kewajiban saat pemanfaatan:
-
Kewajiban Lawan Transaksi:
a. Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. Pemotong Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PM K NOMOR .../PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh final ditanggung Pemerintah.
f. PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Kriteria Wajib Pajak:
a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 82 Tahun 2021;
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB.
Cara mendapatkan:
a. PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada Surat Pemberitahuan Masa PPN.
b. PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kewajiban saat pemanfaatan:
-
Kewajiban Lawan Transaksi:
-