Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 November 2022

Ketentuan Membiayakan Bunga atas Pinjaman untuk Penyertaan Modal

Hero

Sumber:

Dana yang digunakan oleh suatu badan untuk melakukan penyertaan modal (saham) ke suatu perusahaan dapat berasal dari pinjaman pihak bank. Akibatnya, akan muncul biaya atas bunga pinjaman yang mesti ditanggung oleh badan yang melakukan penyertaan modal. Maka selanjutnya timbul pertanyaan apakah bunga atas pinjaman yang digunakan untuk penyertaan modal tersebut dapat dibiayakan oleh badan yang melakukan penyertaan modal?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita hanya perlu memahami bahwa biaya yang tidak boleh dibiayakan adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang:

  1. Bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Merupakan objek PPh Final; dan/atau
  3. Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghasilan Neto.

Ketentuan tersebut merupakan bunyi dari pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010. Maka selanjutnya kita perlu tahu apakah dividen atas penyertaan modal yang akan diterima badan tersebut merupakan salah satu jenis penghasilan di atas.

Pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 klaster PPh menjelaskan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Maka, sesuai aturan di atas sudah dapat ditentukan bahwa dividen atas penyertaan modal yang akan diterima badan tersebut merupakan salah satu jenis penghasilan yang diatur pada pasal 13, PP Nomor 94 Tahun 2010, yaitu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, sehingga biaya bunga pinjaman yang digunakan untuk penyertaan modal tersebut tidak dapat dibiayakan oleh badan yang melakukan penyertaan modal. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan penjelasan pasal 6 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2021 klaster PPh yang menyatakan bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya apabila dividen yang diterimanya bukan merupakan objek pajak.

Oleh Rixson Valentine | 18 November 2022