09 June 2026
Ketentuan Laporan Keuangan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Sumber: Magnific
Dalam Pasal 5 Ayat (3) PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, laporan keuangan sebagai salah satu syarat penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur lebih rinci.
Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah setidaknya harus memenuhi enam ketentuan sebagai berikut:
- wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;
- memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion);
- bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak;
- dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan
- akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak.