Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 June 2025

Ketentuan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan PER 11/PJ/2025 (Bagian 2)

Hero

Sumber: Freepik

Setelah penjelasan mengenai kode transaksi faktur pajak 01 sampai dengan 05 pada Bagian 1, berikut penjelasan mengenai kode transaksi faktur pajak 06 sampai 10.

 

06: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

 

07: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

 

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  4. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.
  5. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
  6. Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
  7. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
  8. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean.
  9. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
  10. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
  11. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
  12. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah.

 

 

 

08: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
  4. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

 

09: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

 

10: Digunakan untuk penyerahan lainnya yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.