Ketentuan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan PER 11/PJ/2025 (Bagian 1)

Sumber: tim enforcea
Dalam PER 11/PJ/2025, terdapat penegasan mengenai ketentuan kode transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang merupakan petunjuk bagi Pengusaha Kena Pajak saat membuat faktur pajak. Terdapat 10 kode transaksi faktur pajak yang dapat digunakan, berikut diuraikan penjelasan kode transaksi dari 01 sampai 05 (Bagian 1).
01: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
02: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah dimaksud.
03: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
- pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02) yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya dimaksud; dan
- Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, termasuk yang berstatus sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 atau pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya sebagaimana dimaksud pada angka (1), yang seluruh Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pihak Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02) yaitu:
- Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan; dan
- perusahaan yang tunduk terhadap perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
04: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
05: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Kode transaksi ini juga digunakan dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud yang dasar pengenaan pajaknya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.