Ketentuan Kebijakan Omzet Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak

Sumber:
Oleh: Andini Margaretta T.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 / 2018) mengatur bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dikenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) dalam waktu tertentu. Tarif PPh Final yang ditetapkan adalah 0,5% dari omzet. Sedangkan waktu berlakunya pemanfaatan tarif ini tergantung dari subjek pajak yang memanfaatkan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu kebijakan dalam UU HPP yang menunjukkan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah omzet Rp 500 juta tidak dikena pajak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan PP 23 / 2018 (WP OP UMKM). Artinya, WP OP UMKM yang sebelumnya tidak ada batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini menjadi memiliki batasan PTKP sebesar Rp 500 Juta. Sehingga selama omzet WP OP UMKM dibawah Rp 500 Juta maka tidak perlu membayar PPh Final. Namun apabila pada masa pajak tertentu akumulasi omzetnya diatas Rp 500 Juta, maka selisihnya dikenai PPh Final sebesar 0,5%.
WP OP UMKM yang memanfaatkan kebijakan ini diminta untuk memiliki catatan tersendiri mengenai daftar perincian omzet dan perhitungan PPh Final karena akan dilampirkan dalam SPT Tahunan yang bersangkutan. Adapun untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, saat ini Dirjen Pajak telah merilis aplikasi M-Pajak dimana dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pencatatan UMKM maupun penghitungan pajak terutang. Dengan menggunakan aplikasi ini, data pelaporan dan pembayaran pajak akan diolah menjadi data siap saji yang dapat membantu Wajib Pajak dalam Menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut juga akan tersaji secara otomatis pada DJP online.