Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 June 2024

Ketentuan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan

Hero

Sumber:

Peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar. Apabila tidak dilaksanakan dengan benar, maka akan ada kerugian negara yang ditimbulkan dan wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pengembalian dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Keterlambatan pembayaran pengembalian kelebihan pajak tentu saja akan menjadi kerugian bagi wajib pajak. Apabila terjadi demikian, wajib pajak berhak untuk menerima imbalan bunga. Itulah mengapa imbalan bunga merupakan bentuk keadilan pajak, yaitu keseimbangan dan timbal balik. Sanksi bunga akan dikenakan apabila wajib pajak lalai dalam menjalankan kewajiban dan imbalan bunga akan diberikan apabila hak wajib pajak terlambat diberikan.

Ketentuan terkait imbalan bunga diatur dalam UU KUP. Dalam Pasal 27B Ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga pada dasarnya hanya dapat diberikan atas SPT yang awalnya menyatakan lebih bayar. Selanjutnya, melalui permohonan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, baik yang dikabulkan sebagian maupun seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan imbalan bunga. Adapun imbalan bunga yang diberikan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut terbatas paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan. Imbalan bunga tersebut diberikan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dan dihitung paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sampai diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Untuk mendapatkan imbalan bunga akibat adanya kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian imbalan bunga kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan. Penyampaian permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri wajib pajak.

Setelah menerima permohonan pemberian imbalan bunga secara lengkap, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan pemberian imbalan bunga memenuhi ketentuan atau menerbitkan Pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. Surat Keputusan atau pemberitahuan tersebut harus diterbitkan atau diberikan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemberian imbalan diterima secara lengkap.

 

Tanggal: 27 Juni 2024