Ketentuan Imbalan Bunga Akibat Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Sumber: Freepik
Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang KUP diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Jumlah bulan tersebut dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB. Batas waktu penerbitannya sendiri adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;
- diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 17B Undang-Undang KUP;
- diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, dan PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang- Undang PPN;
- diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, atau SKPIB, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau
- diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Pengadilan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Imbalan bunga ini diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Untuk tarif bunga per bulan yang digunakan untuk menghitung jumlah imbalan bunga adalah tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.