Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 July 2025

Ketentuan Hibah untuk Orang Tua yang Tidak Memiliki NPWP

Hero

Sumber: Freepik

Salah satu syarat hibah dikecualikan dari pengenaan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK 90/2020 yang menyebutkan apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti dari orang tua ke anak kandung. Dalam hal ini untuk pemberi hibah tidak ada persyaratan untuk memiliki NPWP. Selama pemberi dan penerima hibah tersebut merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua kandung dan anak kandung) dan tidak ada hubungan usaha, pekerja, kepemilikan, atau penguasaan maka dikecualikan dari objek PPh.

 

Berdasarkan Pasal 2 PMK 90/2020 yang menyatakan hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalakan usaha mikro dan kecil. Adapun syarat lainnya yaitu tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila prosesi hibah tidak memenuhi ketentuan di atas maka penghasilan atas hibah menjadi objek PPh.

 

Berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut, tidak disebutkan dokumen khusus tertentu terkait dengan hibah. Karenanya, Wajib Pajak yang menerima hibah cukup mengikuti ketentuan terkait hibah. Selama terdapat dokumen yang menunjukkan keabsahan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan.