Ketentuan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas BKP Tertentu di IKN

Sumber: Freepik
Pemerintah memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN, paralel dengan membuat kebijakan-kebijakan untuk mendorong pembangunannya. Termasuk, upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong investasi di IKN.
Demi mencapai tujuannya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2024 dan aturan turunannya dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Fasilitas yang disiapkan dalam peraturan-peraturan tersebut adalah fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada artikel ini, kita akan membahas fasilitas PPN dan PPnBM. Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang berada di IKN dan Daerah Mitra sesuai dengan pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan ketentuan. Secara detail, apa saja fasilitas PPN di IKN?
Secara umum, fasilitas PPN di IKN meliputi PPN tidak dipungut yang diberikan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
- Impor BKP tertentu yang bersifat strategis.
BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi:
- Bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;
- Kendaraan bermotor yang bernomor polisi di wilayah IKN, yang memakai battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, dan
- BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pengembangan di IKN, bersumber dari hibah berupa barang, berlokasi di wilayah IKN, dan telah dilakukan register hibah sebelum diserahkan berdasarkan peraturan perundangan hibah.