27 October 2025
Ketentuan Fasilitas Pajak PPN Tidak Dipungut atas JKP Tertentu di IKN
Sumber: Freepik
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentanf Fasilitas Pepajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, pemerintah memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut bagi Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Pasal 156 PMK 28/2024, disebutkan secara rinci JKP tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya mendapatkan fasilitas tersebut, yaitu:
- Jasa sewa rumah tapak, satuan rusun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN,
- Jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur/prasarana misalnya berupa jalan atau jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, air, energi, gedung pemerintahan, bandara/stasiun, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya, dan jasa konstruksi rumah tapak, rusun, kantor, toko dan gudang,
- Jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN yang dilakukan oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha: pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya, pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.