Ketentuan Fasilitas Pajak Hibah atau Pinjaman Luar Negeri untuk Pembangunan Proyek Pemerintah

Sumber:
Apakah perusahaan Anda mendapatkan dana hibah atau pinjaman luar negeri untuk pembangunan proyek pemerintah? Jika iya, tahukah Anda mengenai ketentuan pajaknya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk pada PMK Nomor 80 Tahun 2024. PMK ini merupakan aturan paling baru yang mengatur mengenai fasilitas pajak untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.
PMK 80/2024 memberikan dua jenis fasilitas perpajakan bagi proyek pemerintah yang didanai hibah atau pinjaman luar negeri, yaitu:
- Fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut: fasilitas ini diberikan kepada penerima dan pemberi hibah/pinjaman, serta kontraktor utama yang terlibat dalam proyek. Fasilitas ini memungkinkan barang dan jasa yang diperlukan untuk proyek bebas dari pungutan PPN dan/atau PPnBM.
- PPh Ditanggung Pemerintah: fasilitas ini berlaku bagi kontraktor utama yang melaksanakan proyek, dengan ketentuan bahwa PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari proyek akan ditanggung pemerintah.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama pihak terkait sudah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun objek pajak yang diberikan fasilitas-fasilitas yang disebutkan di atas adalah:
- Perolehan dan impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam proyek pemerintah.
- Barang atau jasa yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean oleh kontraktor utama atau penerima hibah yang memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana prosedur untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini?
Untuk mendapatkan fasilitas, penerima hibah/pinjaman dan kontraktor utama harus:
- Mengajukan permohonan fasilitas ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
- Melampirkan dokumen pendukung yang meliputi perjanjian atau kontrak terkait proyek, Bukti Registrasi BKP atau JKP, serta surat keterangan dari pemberi hibah atau pinjaman.
- Kontraktor utama yang memanfaatkan fasilitas PPh harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahunan.