Ketentuan Faktur Pajak Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2022

Sumber:
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, salah satunya penjelasan mengenai Faktur Pajak.
Berikut adalah ketentuan yang diatur mengenai Faktur pajak pada PP Nomor 44 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (3), ayat (5) , ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta pasal 24.
- Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
- Pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak membuat faktur pajak
- Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada poin 2 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Kemudian, Adapun mengenai Faktur Pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Keterangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas Pembeli atau Penerima Jasa yang meliputi:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualari atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Selain Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud wajib dibuat pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Ketentuan mengenai Faktur Pajak dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada PP 44/2022, berlaku mutatis mutandis untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :
- menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebelum berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal:
- saat tenrtang Pajak Pertambahan Nilai sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23 atausaat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai;
- menggunakan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal:
- saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Oleh Widya Astuti | 20 Desember 2022