Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 December 2022

Ketentuan Faktur Pajak Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2022

Hero

Sumber:

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, salah satunya penjelasan mengenai Faktur Pajak.

Berikut adalah ketentuan yang diatur mengenai Faktur pajak pada PP Nomor 44 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (3), ayat (5) , ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta pasal 24.
  2. Faktur Pajak  yang dibuat oleh Pengusaha  Kena Pajak setelah  melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
  3. Pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak membuat faktur pajak
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada poin 2 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Kemudian, Adapun mengenai Faktur Pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Keterangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :

  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak  yang menyerahkan  Barang  Kena Pajak  atau Jasa Kena Pajak;
  2. identitas  Pembeli atau Penerima  Jasa  yang  meliputi:
  1. nama,  alamat, dan nomor  pokok  wajib  pajak, bagi wajib  pajak  dalam negeri badan dan instansi  pemerintah;
  2. nama,  alamat,  dan  nomor  pokok  wajib pajak atau nomor  induk  kependudukan,  bagi subjek pajak  dalam  negeri orang pribadi  sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;
  3. nama,  alamat, dan  nomor paspor,  bagi subjek pajak  luar negeri  orang  pribadi;  atau
  4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar  negeri badan  atau  bukan merupakan  subjek  pajak sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang- undangan  di bidang  pajak  penghasilan;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah Harga  Jual atau Penggantian,  dan potongan harga;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  3. Pajak Penjualari atas Barang Mewah yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan  tanggal pembuatan Faktur Pajak;dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani  Faktur Pajak.

Selain Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen tertentu yang kedudukannya  dipersamakan dengan Faktur  Pajak  sebagaimana  dimaksud wajib  dibuat pada  saat  penyerahan  atau ekspor  Barang Kena  Pajak dan/ atau  Jasa  Kena  Pajak,  impor  Barang  Kena Pajak, atau  Pemanfaatan Barang Kena  Pajak  Tidak Berwujud dari luar  Daerah Pabean  dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena  Pajak dari luar  Daerah Pabean.

Ketentuan mengenai Faktur Pajak dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada PP 44/2022, berlaku mutatis mutandis untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam hal terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. menggunakan  tarif Pajak  Pertambahan Nilai sebelum berlakunya  perubahan  tarif Pajak  Pertambahan Nilai, dalam hal:
  1. saat  tenrtang  Pajak Pertambahan  Nilai sebaga.imana  dimaksud dalam Pasal 23 atausaat lain terutangnya  Pajak Pertambahan  Nilai sebagaimana  diatur  dalam  Pasal 11 ayat  (4) Undang-Undang  Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum  tanggal berlakunya  perubahan tarif Pajak  Pertambahan  Nilai; dan
  2. Faktur  Pajak atau  dokumen  tertentu  yang kedudukannya  dipersamakan  dengan Faktur Pajak  dibuat  sebelum tanggal  berlakunya perubahan  tarif  Pajak  Pertambahan  Nilai;
  1. menggunakan  perubahan  tarif Pajak  Pertambahan Nilai, dalam hal:
  1. saat terutang  Pajak Pertambahan  Nilai sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya  Pajak Pertambahan  Nilai sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  11 ayat  (4) Undang-Undang  Pajak Pertambahan Nilai terjadi sejak  tanggal  berlakunya  perubahan  tarif  Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. Faktur  Pajak  atau  dokumen tertentu  yang kedudukannya  dipersamakan  dengan Faktur Pajak  dibuat  sejak tanggal  berlakunya perubahan  tarif Pajak  Pertambahan  Nilai.

Oleh Widya Astuti | 20 Desember 2022