Ketentuan Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Sumber: Freepik
Penyerahan yang dilakukan secara eceran menurut ketentuan pajak adalah penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. Karakteristik konsumen akhir meliputi:
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, PKP pedagang eceran diperkenankan untuk membuat faktur pajak yang lebih sederhana. Berdasarkan PER 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran yaitu PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:
- Keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP;
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan secara eceran harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran yaitu:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang terdaftar di Sistem DJP;
- Selain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam Faktur Pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang terdaftar di Sistem DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP;
- Jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dapat:
- Termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau
- Dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian.
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran;
- Faktur Pajak dibuat paling sedikit untuk :
- Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP; dan
- Arsip PKP pedagang eceran.
- Arsip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data;
- PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.