Ketentuan Ex-Ante dalam Peraturan Transfer Pricing Dipertegas di PMK 172/2023

Sumber:
JAKARTA – Pemerintah telah menguatkan penggunaan pendekatan Ex-Ante dalam penyusunan Dokumen Lokal (Local File) dan Dokumen Induk (Master File) sebagai bagian dari laporan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Pendekatan Ex-Ante mewajibkan penyusunan TP Doc berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 172/2023.
Peraturan ini juga mengatur sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Ex-Ante. Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan kepatuhan terhadap pendekatan Ex-Ante dalam menganalisis transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Sebagai informasi, pendekatan Ex-Ante yang diterapkan dalam regulasi Indonesia mengacu pada Pedoman Transfer Pricing OECD 2022 paragraf 5.27. Pedoman tersebut menekankan perlunya wajib pajak menentukan harga transfer untuk tujuan perpajakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi.