Ketentuan Cukai Bar/Restoran yang Menjual Minuman Beralkohol

Sumber:
Selain bar, tidak sedikit restoran yang juga menyajikan minuman beralkohol berbagai jenis sebagai pilihan minuman mereka. Kini, membeli minuman beralkohol bukan hal yang sulit dilakukan. Bahkan, banyak convenience store juga menjual minuman beralkohol.
Minuman beralkohol adalah salah satu barang kena cukai. Mengingat efeknya yang secara umum buruk untuk kesehatan, maka pemerintah membuat aturan pembatasan konsumsinya, salah satunya dengan pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Jadi, bar atau restoran yang menjual minuman beralkohol kepada pengunjungnya harus memiliki NPPBKC, karena bar atau restoran tersebut adalah tempat untuk menjual secara eceran minuman beralkohol kepada konsumen akhir.
Namun, tidak semua pengusaha tempat penjualan eceran ini wajib memiliki NPPBKC. Bagi bar/restoran yang jumlah penjualan minuman beralkohol paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari dan dengan kadar alkohol paling tinggi 5% (lima persen) tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.
Untuk mendapatkan NPPBKC, bar/restoran harus memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai, dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang mengajukan permohonan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di bar/restoran yang menjual minuman beralkohol.