Ketentuan Bebas PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabatnya

Sumber:
Pada tanggal 2 September 2024 lalu, pemerintah resmi mengundangkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Dalam aturan ini, yang dimaksud dengan Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia dan Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia. Sementara itu, pejabatnya adalah kepala, pejabat/staf yang bekerja pada instansi tersebut, kecuali yang merupakan warga negara Indonesia.
Selanjutnya, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta pejabat-pejabatnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal yang sama berlaku juga atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajaknya. Pembebasan ini diberikan oleh Menteri dengan atau tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pembebasan PPN dan PPN atau PPnBM ini pasa umumnya diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. Untuk Badan Internasional sendiri, pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional.