Ketentuan Bebas PPN atas Jasa Angkutan Udara

Sumber:
Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara diatur cukup spesifik oleh pemerintah. Jika dibandingkan dengan jasa transportasi darat dan laut yang umumnya dibebaskan dari pemungutan PPN, perlakuan terhadap jasa angkutan udara sedikit berbeda.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a PP 49/2022, jasa angkutan udara dibebaskan dari pengenaan PPN jika angkutan udara domestik dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari angkutan luar negeri yang melibatkan penggunaan pesawat untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam satu atau lebih perjalanan dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya. Kemudian, poin selanjutnya menyatakan bahwa kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. Hal ini berarti bahwa seluruh perjalanan udara internasional yang menghubungkan berbagai bandar udara di Indonesia dianggap sebagai bagian dari layanan internasional sehingga tidak dikenakan PPN sesuai ketentuan tersebut.
Dengan demikian, jasa angkutan udara dapat dibebaskan dari PPN dengan beberapa syarat, yaitu jika penerbangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perjalanan, misalnya perjalanan internasional. Dengan kata lain, jika kita membeli satu tiket untuk perjalanan yang melibatkan beberapa penerbangan, termasuk penerbangan domestik dan internasional, maka seluruh bagian penerbangan tersebut umumnya bebas PPN.
Sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terbitnya PP 49/2022, angkutan udara domestik yang merupakan bagian dari angkutan luar negeri tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN.