Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 January 2025

Ketentuan Baru Perlakuan Agunan Piutang Debitur dalam Pajak

Hero

Sumber:

PMK Nomor 74 Tahun 2024 mengatur bahwa agunan yang dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dalam kesepakatan kredit atau pembiayaan boleh menjadi pengurang dari nilai tercatat piutang sebagai dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak. Ketentuan mengenai agunan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Besaran nilai agunan yang diperhitungkan/menjadi pengurang yaitu sebesar 100% untuk agunan yang likuid dan 75% saja untuk agunan lainnya. Jenis agunan likuid dan agunan lainnya tercantum dalam lampiran PMK Nomor 74 Tahun 2024.
  2. Agunan boleh menjadi pengurang nilai tercatat akhir piutang bagi kreditur yang mengelompokkan piutang berdasarkan kolektibiltas saja, sedangkan kreditur yang mengelompokkan piutang berdasarkan kualitas piutang tidak boleh memperhitungkan agunan.
  3. Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak yang merupakan nilai tercatat piutang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar untuk Bank Umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan nilai tercatat piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Pergadaian, dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan.