Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2026

Ketentuan Baru Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Hero

Sumber: Magnific

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan. Namun, dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB. Aturan terkait hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 dan dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 16/PJ/2025 (SE 16/2025) sebagai Pedoman untuk pemberian pengurangan PBB. Adapun pembayaran PBB yang dapat diberikan pengurangan adalah PBB yang belum dilunasi dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Dalam hal PBB terutang telah dilunasi melalui kompensasi utang pajak, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pengurangan PBB karena kompensasi tersebut merupakan bentuk pelunasan atas utang PBB dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.

Secara aturan, pengurangan PBB dapat diberikan secara jabatan ataupun melalui permohonan Wajib Pajak. Permohonan tersebut diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar yang disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.

Pengurangan PBB secara jabatan hanya dapat diberikan apabila Objek Pajak terkena bencana alam berdasarkan usulan dari KPP atau Kanwil DJP. Usulan tersebut didasarkan pada penetapan status bencana alam oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan status tanggap darurat atau status transisi darurat ke pemulihan. Besaran pengurang PBB dihitung dengan membandingkan NJOP yang terkena bencana terhadap NJOP dasar pengenaan PBB.

Sementara itu, permohonan pengurangan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa (bencana non alam atau bencana sosial). Kerugian komersial merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor sehingga laba operasi bersih (operating profit margin) bernilai negatif. Sedangkan, kesulitan likuiditas merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar sehingga modal kerja (working capital) bernilai negatif. Besaran persentase pengurangan PBB ditentukan melalui matriks relasi Kerugian Komersial dan Kesulitan Likuiditas sesuai dengan yang diatur dalam SE 16/2025. Persentase pengurangan tersebut disesuaikan dalam rentang 0,68% sebagai nilai terendah dan 75% sebagai nilai tertinggi.