Ketentuan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Sumber:
Untuk mengurangi beban Wajib Pajak yang memiliki beban utang pajak yang besar pada saat perhitungan SPT Tahunan PPh, pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengangsur pembayaran pajak tersebut setiap bulannya selama satu tahun. Dimana angsuran pajak tersebut kita kenal dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.03/2018, Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Lebih lanjut, Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa dan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulannya adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi dengan kredit pajak dalam negeri maupun kredit pajak luar negeri, lalu dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan batas waktu penyampaian, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dapat Wajib Pajak bayarkan adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Sebagai contoh, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2021 adalah sebesar Rp1.000.000 dan Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 pada 30 April 2023, maka untuk angsuran PPh Pasal 25 yang Wajib Pajak bayarkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 adalah sebesar Rp1.000.000.
Namun, apabila pada tahun pajak berjalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai contoh, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 yang telah disampaikan Wajib Pajak pada bulan April 2023, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.000.000. Pada bulan Juni 2023, DJP menerbitkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2022 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp1.250.000. Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus Wajib Pajak bayarkan sebesar Rp1.250.000 dimulai sejak bulan Juli hingga bulan Maret 2024.
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, dalam hal-hal tertentu DJP diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Sehingga surat ketetapan pajak atas angsuran PPh Pasal 25 yang diterbitkan oleh DJP bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.
Wajib Pajak harus menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, untuk angsuran PPh Pasal 25 masa Juni paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 Juli. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Apabila Wajib Pajak terlambat menyetorkan angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga sanksi pajak pada periode tersebut.
Lebih lanjut, untuk angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru, bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 215/PMK.03/2018.
Tanggal: 5 Juni 2024